POLITIK

Catat, ASN, TNI-Polri yang Tak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana

×

Catat, ASN, TNI-Polri yang Tak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi press di Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menko Polhukam Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi press di Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah sampai level desa untuk menjaga netralitas mereka. Bila melanggar komitmen tersebut, mereka bisa mendapat sanksi pidana sebagaimana aturan yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Gunawan kepada awak media di kantornya pada Senin (25/11). Menurut pejabat yang akrab dipanggil BG itu, sudah diatur Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024.

Bank bjb Tandamata

“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara. Termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa,” ujar dia.

BG menegaskan bahwa, aparat tidak lepas dari aturan tersebut. “Terlebih hal itu telah dikuatkan oleh putusan MK Nomor 136/PUU/XII /2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata dia menegaskan.