JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Atas langkah hukum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Budi Gunawan kepada awak media pada Senin (25/11). Pejabat yang biasa dipanggil BG itu menyampaikan bahwa secara teknis proses hukum berada di bawah wewenang KPK.
Sehingga update dan perkembangan penanganan kasusnya ada di Lembaga Antirasuah. Dia hanya menegaskan, secara prinsip pemerintah menghormati proses hukum tersebut.
“Intinya kita kan harus menghormati, menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK. Mengenai proses hukum dan sebagainya. Silakan nanti bisa tanya sana,” ungkap BG.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa, pihaknya berpatokan dan tunduk pada aturan yang berlaku. Yakni Undang-Undang (UU) Pilkada. Karena itu, meski sebagai peserta pilkada Rohidin Mersyah terjerat kasus hukum, tahapan pilkada tetap berjalan. Proses itu akan tetap berjalan meski yang bersangkutan terseret kasus hukum.






