Menurut Hasyim hal ini juga bisa menjadi rujukan bagi media massa yang ingin memberitakannya karena penayangan di situs KPU sekaligus menjadi pengumuman resmi. “Kalau media massa kutip (eks koruptor) dari website KPU, tidak masalah, silakan saja,” ujarnya.
Sebelumya KPU mendatangi KPK untuk berdiskusi mengenai rencana pengumuman mantan napi korupsi yang mencalonkan diri ke publik.
“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana yang maju dalam Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai pertemuan di gedung KPK, Rabu (7/11) lalu.
(nes)