Caleg Eks Koruptor Diumumkan Di Situs KPU

Menurut Hasyim hal ini juga bisa menjadi rujukan bagi media massa yang ingin memberitakannya karena penayangan di situs KPU sekaligus menjadi pengumuman resmi. “Kalau media massa kutip (eks koruptor) dari website KPU, tidak masalah, silakan saja,” ujarnya.

Sebelumya KPU mendatangi KPK untuk berdiskusi mengenai rencana pengumuman mantan napi korupsi yang mencalonkan diri ke publik.

Bacaan Lainnya

“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana yang maju dalam Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai pertemuan di gedung KPK, Rabu (7/11) lalu.

 

(nes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *