Untuk membenahi pencegahan korupsi dari hulu, mantan ketua Komisi III DPR RI ini menilai perlu adanya pembenahan terhadap UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011. “UU Partai Politik harus memuat aturan sistem integritas partai politik.
Dari proses rekrutmen, kaderisasi sampai pengelolaan keuangan. Semua harus berbasis integritas dan transparansi. Kode etik juga harus jelas, sehingga menutup celah bagi para anggota partai politik melakukan perbuatan tercela,” tegas Bamsoet.
Ketua Badan Bela Negara FKPPI ini melihat perlu adanya pembenahan sistem pemilihan umum (pemilu) agar efektif dan bebas korupsi. Dengan demikian bisa mengurangi ketergantungan partai politik dan pendanaan liar akibat beban kampanye yang tinggi.
“Kita harus berani bergerak dari pemilihan konvensional pencoblosan kertas suara, kita tingkatkan menjadi sistem pemilu e-voting. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah membuat sistem e-voting melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sistem ini sudah dicoba di 172 pemilihan kepala desa atau pilkades di Kabupaten Pemalang, dan 14 pilkades di Kabupaten Sidoarjo dan itu berhasil. Sayang, banyak yang tidak tahu akan keberhasilan sistem e-voting di beberapa tempat itu,” ujar Bamsoet.
Bagi wakil ketua umum KADIN ini, kesuksesan e-voting yang dilakukan BPPT di berbagai pilkades harus ditingkatkan ke pilkada, pileg dan juga pilpres. Seperti halnya yang sudah dilakukan Jerman, Belanda, Irlandia, India dan Brasil.




