POLITIK

Bawaslu Diskriminatif Ke PSI

×

Bawaslu Diskriminatif Ke PSI

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU 7/2017 pasal 492.

Bank bjb Tandamata

Untuk prosedur tindak lanjutnya selanjutnya, Bawaslu pun menyerahkan kepada kepolisian.

Untuk pengusutan kasus pelanggaran pemiliu, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke kejaksaan.

 

(ian)