Faizal juga membeberkan, selama masa kampanye pelanggaran yang lebih dominan itu untuk pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat tempat terlarang.
“Itu pun sudah dilakukan sanksi administratif berupa saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk ditertibkan secara mandiri oleh masing masing partai politik. Bahkan kami
sudah berkoordinasi dengan camat dengan steakholder, pemerintah daerah, Satpol PP, Dishub, Kepolisian, Damkar dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
“Termasuk kita sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik, bahwa di tanggal 11-12 itu akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye di semua wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (ris/d).






