POLITIK

Alasan MK Kabulkan Kampanye Pilkada Boleh Diselenggarakan di Kampus, Tapi

×

Alasan MK Kabulkan Kampanye Pilkada Boleh Diselenggarakan di Kampus, Tapi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI). (Dok JawaPos.com)
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI). (Dok JawaPos.com)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam perkara pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. MK membolehkan kampanye Pilkada digelar di kampus, sepanjang tidak ada atribut kampanye.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Bank bjb Tandamata

MK berpendapat, frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” ucap Suhartoyo.

Sementara, dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Tetapi juga harus dimaknai termasuk di dalamnya Pilkada.