Guntur memandang, pemaknaan demikian menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum Pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan, antara pemilu dan Pilkada. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan Pilkada dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.
“Kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” tegas Guntur.
“Adapun pertimbangan hukum Mahkamah ihwal mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi sepanjang dilaksanakan setelah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu secara lengkap dapat dibaca dan ditegaskan kembali,” imbuhnya.(*)






