JAKARTA — Hotman Paris berpendapat tindakan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo yang diduga meneriaki Majelis Hakim dengan sebutan ‘koruptor’ harus segera ditindak tegas.
Bahkan, Hotman Paris menilai Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo pantas segera masuk penjara. Karena, perbuatan tersebut dinilainya merendahkan wibawa Hakim dan merusak citra.
Apalagi, perlakuan dugaan anarkis tersebut disebarluaskan melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok. Oleh karena itu, Hotman Paris meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas.
“Yang disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir, termasuk kata-kata koruptor! Terus pasti ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman. Dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar sukarela,” ujar Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin 17 Februari 2025.
“Agar Bapak Kepolri menerapkan pasal 335, karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan perbuatan tidak menyenangkan,” sambungnya.






