JAKARTA — Firdaus Oiwobo angkat bicara setelah Sumpah Advokatnya telah resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung buntut dari ricuh saat persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahkan, Firdaus Oiwobo mengaku akan melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp1 Triliun. Sebab, menurutnya, surat pembekuan sumpah advokat masih tergolong cacat formil.
“Saya Advokat dan demi hukum gua beracara karena surat mereka cacat formil dan gua sudah memberikan surat keberatan dan ini akan mengacu pada gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Firdaus Oiwobo, dikutip Jumat 14 Februari 2025.
“Terbitkan kembali berita acara sumpah gua karena ini akan memalukan Mahkamah Agung kalau tidak diterbitkan,” tegas Firdaus.
Apabila Berita Acara Berita Acara Sidang (BAS) Firdaus Oiwobo tak kunjung diterbitkan kembali, maka akan mengancam ganti rugi sebesar Rp1 triliun. “Atau ganti rugi Rp 1 Triliun, saratnya sudah gua kirim (surat),” pungkas Firdaus.
Pembekuan Sumpah Advokat
Firdaus Oiwobo, bersama rekannya Razman Arif Nasution, terkena sanksi pembekuan sumpah advokat oleh Mahkamah Agung. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.





