SUKABUMI– Dalam upaya memfasilitasi warga negera indonesia untuk melakukan pencoblosan di Pemilu pada 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi terus melakukan penyisiran dan pendataan untuk Data Pemilih Tambahan (DPTb). Salah satunya memfasilitasi warga Binaan di Lapas Kelas II B Nyompong. “Perekaman sekarang ini berpengaruh terhadap pelayanan data pemilih tambahan atau kata lain pemilih pindah,”ujar Anggota Komisoner KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin, kemarin.
Perekaman dan pendataan di Lapas ini akan terus dilakukan oleh KPU bekerjasama dengan Lapas dan Disdukcapil. Apalagi untuk penetapan pemilih tambahan ini akan dilakukan pada akhir Maret. “Kita akan terus melakukan indentifikasi dan perekeman mendekati bulan Maret nanti,” ujarnya.
Jumlah warga binaan lapas yang telah di data sudah mempunyai NIK dan biometri tapi belum mempinyai KPT Elektronik yang merupakan warga Kota Sukabumi ada sebanyak 117 orang. Sedangkan jumlah warga binaan di luar kota sukabumi sebanyak 121 orang.
” Kalau warga yang belum direkam 17 warga Kota Sukabumi dan 37 luar Kota Sukabumi dan yang sedang diidenfifikasi warga kota 22 orang dan luar kota 71 orang. Artinya mereka belum teridentifikasi dan belum ada dalam data base kependudukan,” jelasnya.
Nantinya mereka akan difasilitasi untuk bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih di TPS yang akan ditempatka disini. Mereka merupakan pemilih tambahan dengan statusnya pindah memilih. ” Kita nanti siapkan TPS disini, disebutnya TPS berbasiskan DPTb,” pungkasnya.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menambahkan bahwa mendasari PKPU tentang tahapan, saat ini kita berada pada tahapan rekap pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Tujuan kegiatan ini adalah apabila ada warga binaan disini berasal dari daerah atau dapil lain maka, akan dikurang surat suara.
Menurutnya, Pemilu 2014 masih ada foto, sedangkan pemilu 2019 sisa nomor urut dan nama. Jika ada pemilih yang tidak bisa membaca, maka nanti di TPS, akan disiapkan surat suara. “Cara untuk pindah memilih, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019. Tentunya harus ada formulir A5, atau pindah memilih untuk masuk disitu maka bisa melaporkan ke PPS. Kami penyelenggara sudah mengindentifikasi nama-nama agar bisa menggunakan hak pilihnya,”tukasnya.
(bal/hnd)




