Anwar optimistis, target tersebut dapat dicapai. Sebab, pihaknya telah berpengalaman dalam menangani sengketa hasil, lebih dari satu dasawarsa silam. Yang membedakan adalah antisipasi situasi pandemi. Di mana potensi klaster Covid-19 harus dicegah.
Anwar menjelaskan, selama pandemi, MK telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam proses persidangan. Di mana pemanfaatan teknologi dimaksimalkan untuk meminimalkan pertemuan fisik. ”Pada saat yang sama, publik tetap dapat mengakses persidangan melalui live streaming,” pungkasnya.(wan/jpg)






