Sistem Zonasi Bisa Dikombinasikan Nilai Unas

Sementara itu, di beberapa daerah sistem zonasi diterapkan dengan kombinasi nilai ujian nasional (unas) SMP. ’’Bisa (dikombinasikan). Asal (pertimbangan) yang utama zonasi,’’ katanya.

Sehingga acuan utama dalam proses seleksi PPDB adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi. Baru jika ditemukan siswa yang berada dalam zonasi yang sama, diukur menggunakan nilai unas atau kriteria penilaian lainnya.

Secara umum, PPDB berbasis zonasi sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun pemberlakuan secara masal diharapkan berjalan mulai tahun ini.

Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Mansur mengatakan di daerahnya setiap pelamar berhak memilih tiga sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Untuk proses seleksinya dilakukan secara online berbasis nilai unas.

Dia mengatakan, kuota PPDB berbasis zonasi paling banyak terdistribusi untuk kategori PPDB umum. Yakni mencapai 65 persen. ’’Sisanya jalur prasejahtera maksimal kuotanya 25 persen dan jalur prestasi maksimal kuotanya 10 persen,’’ tutur dia.

 

(wan/oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *