Simak Besaran Gaji Pertama PPPK 2023 dan Jadwal Pembayaran Gaji dengan 8 Tunjangan

Besaran gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama PPPK 2023 lengkap dengan 8 tunjangan (Pemkab Bogor)
Besaran gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama PPPK 2023 lengkap dengan 8 tunjangan (Pemkab Bogor)

JAKARTA — Bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus, berapa besaran gaji PPPK 2023 dan kapan jadwal pembayaran gaji pertama di tahun 2024?

Mungkin pertanyaan terkait gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama tahun 2024 itu banyak terlitas dalam benak honorer yang sudah dinyatakan lulus.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Pojoksatu.id (Grup Radar Sukabumi) memberikan informasi pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama tahun 2024. Sebagai informasi, gaji pertama PPPK 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Berapa besaran gaji pertaa PPPK 2023 dan kapan jadwal pembayaran gaji di tahun 2024 akan dipaparkan dalam artikel ini. Jadi silahkan simak baik-baik pemaparan di bawah ini agar mendapat penjelasan lengkap.

Golongan PPPK

Sebagai informasi, besara gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini nantinya bergantung golongan PPPK. Nah, golongan PPPK itu nantinya akan tertera pada surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan jenjang pendidikannya. Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga S3 atau doktor.

Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan.

Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Golongan PPPK Guru

Golongan guru PPPK dalam jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *