SUKABUMI — Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menyebutkan, selama Ramadan para pelajar mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMP dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Hal ini, berlaku karena saat ini masih dalam masa PPKM Level 2 dan ketentutan SKB 4 Menteri. “Selama bulan puasa ini tetap bisa 100 persen hanya jamnya beradaptasi dengan ketentuan yang baru.
Misalnya 6 atau 5 hari dan pembelajaran enam jam,” kata Kadisdik Kota Sukabumi Hasan Asari kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjut Hasan, regulasi mengenai aturan sekolah tatap muka dan daring mengalami perubahan. Awalnya PTM mengacu pada diskresi dan SKB 4 Menteri. “Namun saat ini diskresi tersebut sudah dihapus dan kembali pada ketetapan SKB 4 Menteri,” ucapnya.
Menurutnya, perbedaan yang paling menonjol antara diskresi dan SKB 4 Menteri yaitu terletak pada kapasitas pembelajaran siswa di sekolah.
Untuk wilayah dengan PPKM level 2 menurut diskresi hanya boleh PTM 50 persen, sedangkan di SKB 4 Menteri boleh 100 persen.
“Setelah diskresi dicabut artinya kembali kepada SKB 4 Menteri yang mempersilahkan level 1 dan level 2 100 persen 6 jam pelajaran.
Maka kita kirim surat untuk pembelajaran 100 persen pada sekolah-sekolah dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” bebernya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut bisa dibilang tidak wajib diterapkan. Pasalnya, Disdik tetap memperbolehkan orang tua untuk bersurat ke sekolah jika keberatan PTM, dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
“Memberikan peluang kepada sekolah untuk 100 persen. Tapi kalau ada orang tua yang keberatan masih ingin daring tinggal komunikasikan dengan sekolah, sekali lagi kebijakan selama penanganan pandemi ini bersifat evaluatif ketika ada hal spesifik muncul maka kita bisa menghentikan sekolah itu (PJJ),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Sukabumi Nomor HK.02.01/104/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) di Kota Sukabumi, maka perlu adanya penyesuaian pembelajaran tatap muka terbatas.
Untuk itu, sesuai surat edaran tersebut terhitung 7 Februari 2022 lalu pelaksanaan PTMT untuk jenjang PAUD, SD dan SMP kembali melaksanakan 50 persen dari kapasitas siswa dalam satu ruang kelas.
“Dalam surat edaran itu, sekolah wajib memberikan pilihan kepada orang tua siswa untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTMT terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucap Hasan.
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut, kebijakan tersebut untuk memastikan ventilasi sirkulasi udara ruang kelas berfungsi dengan baik.
Kemudian ia juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk sementara menghentikan kegiatan ekstrakulikuler, tidak melaksanakan upacara bendera dan memfungsinkan Satuan Tugas (Satgas) masing-masing untuk mengantisipasi kerumunan saat pulang sekolah.
Juga, dihimbau pula kepada orang tua siswa untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan peserta didik. (bam)






