SUKABUMI— Pemerintah berencana mengganti Ujian Sekolah (US) dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Sebelumnya, USBN hanya untuk jenjang SMP/SMA/SMK dan sederajat.
Kebijakan tersebut merupakan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat ini usulan itu tinggal menunggu revisi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Rencananya, USBN SD ini akan diterapkan pada ujian akhir tahun ajaran 2017/2018 dengan mengujikan sebanyak 8 mata pelajaran.
Yakni Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKN, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, serta Agama. Pada US tahun ajaran 2016/2017, siswa SD hanya mengerjakan 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.



