JAKARTA – Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) Ismunandar menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus mengkaji perihal rencana pemangkasaan jumlah sks untuk jenjang strata satu (S1) yang semula 144 kini menjadi 120 sks. Rencana itu agar mahasiswa lebih belajar secara efesien.
“Sedang dikaji mendalam, tim sedang bekerja, Karena banyak hal Yang Harus dikoordinasikan, tim belum pasang tenggat kapan Harus selesai kajiannya. Ini masih internal kementrian ada satu dua PT yang diminta pendapat,” ujar Ismunandar melalui sambungan telepon di Jakarta.
Meski rencana ini belum menjadi suatu peraturan. Tapi tujuan pengurangan jumlah sks tersebut tidak membebankan mata kuliah terhadap mahasiswa dan untuk tercapainya kompetensi belajar.
“Belum sampai mata kuliah yang mana, intinya harus mencapai capaian pembelajaran yang telah dirumuskan untuk mencapai kompetensi yang dituju.
Kompetensi untuk setiap program studi sudah dinyatakan dengan jelas di capaian pembelajaran prodinya,” jelasnya.
Rencana itu, menurutnya tentu tidak akan menurunkan kualitas perguruan tinggi. Pasalnya, mutu kualitas sebagaimana dicantumkan dalam capaian pembelajaran yang tidak bisa diubah. Bahkan, akan menenkankan konten yang tepat dan baik untuk mahasiswa.



