Pemda Harus Pastikan Protokol Kesehatan Siap Sebelum Sekolah Dibuka

ILUSTRASI: Sekolah tatap muka. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

SUKABUMI – Sekolah akan kembali dibuka dengan adaptasi protokol kesehatan (Prokes) pada Januari 2021. Di mana salah satu syaratnya adalah mendapatkan izin pemerintah daerah (Pemda).

Dalam hal ini, pemda bakal bertugas melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan prokes di daerah. Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, pemda perlu memastikan kesiapannya dengan teliti, begitu juga dengan sekolah.

Bacaan Lainnya

Kesiapan ceklis atau daftar periksa yang diminta, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.

’’Jadi kami berharap karena sekarang kunci sekarang ada di pemda, jangan tergesa-gesa karena kesehatan dan keselamatan anak, guru, tenaga kependidikan dan keluarga, mereka itu paling utama kan,’’ terang dia dalam siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (25/11).

Apalagi jika rumah dan sekolahnya berada di zona merah, seperti DKI Jakarta. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah operasional menuju sekolah dan pulang ke rumah.

’’Apakah sudah siap, asumsikan DKI siap sarananya, tapi masih zona merah kan, ketika naik kendaraan umum bagaimana siapa yang menjamin,’’ terang dia.

Maka dari itu, sebaiknya sebelum melakukan sekolah tatap muka, biasakan diri terlebih dahulu untuk menerapkan protokol kesehatan seperti 3M, yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, wajib menjaga jarak. Dengan membiasakan diri, peserta didik juga dapat memberikan pengetahuan kepada temannya yang lain. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *