SUKABUMI – Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tentang tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi sekolah menengah, dari SMP hingga SMA.
Hal tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, mengikuti pergantian dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka hingga saat ini masih menjadi perbincangan luas. Tak terkecuali di lingkungan internal Gerakan Pramuka di Tanah Air.
Peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela. Merespons hal ini, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji Permendikbudristek.
“Untuk saat ini kita masih mengkaji tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut,” terangnya.
Selain itu, Dadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Kwarnas mengenai peraturan baru tersebut.
“Kita juga masih menunggu keputusan dari pusat seperti apa, kalau kita kan hanya cabang jadi kita mengikuti terbaiknya seperti apa,” ucapnya.
Seperti diketahui Kemendikbud Ristek membuat peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa kegiatan ekstrakurikuler (eskul) Pramuka menjadi tidak wajib.
Meski begitu setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. (wdy)