Kemenag Kawal Penggunaan Dana BOS Madrasah

Madrasah
Siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) sedang belajar di dalam kelas. (istimewa)

SUKABUMI – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal. Total anggarannya sangat besar, mencapai Rp11.209.573.964.000. Anggaran sebesar ini diperuntukkan bagi 10.444.451 siswa.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, alokasi dana BOS terbagi menjadi dua. Pertama, sebanyak Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sementara sebesar Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa.

Bacaan Lainnya

“Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk,” jelas Isom, panggilan akrabnya, di Jakarta, baru-baru ini.

BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada. Anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

“Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah,” pesan Isom.

“Tata Kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Lantas, bagaimana Kemenag mengawal penggunaan dana BOS Madrasah?

Isom menjelaskan, penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

“Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah,” sebutnya.

“Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling,” lanjutnya.
Selain APIP (itjen), kata Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *