Kemenag Bakal Uji Publik Buku Teks PAI

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun 12 buku teks Pendidikan Agama Islam (PAI), untuk kelas I sampai XII. Ini setelah Sistem Perbukuan di Indonesia mengalami perubahan. Regulasi mengarah pada sharing penyiapan buku.

Khusus buku keagamaan, penyiapannya diamanahkan kepada Kemenag, tidak lagi terpusat di Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).

Regulasi ini tertuang rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perbukuan. RPP ini disusun sebagai turunan dari UU Sistem Perbukuan yang disahkan pada April 2017. Salah satu pasal dalam UU ini mengatur bahwa muatan keagamaan pada buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

“Buku-buku yang sedang disusun tersebut harus diuji publik terlebih dahulu sebelum penggandaan buku yang massif. Kami akan adakan pertemuan untuk membentuk tim penilai yang terdiri dari para ahli untuk menguji keshahihan buku PAI,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, baru-baru ini.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini menyarankan agar tim penyusun tidak terburu-buru dalam menyelesaikan buku teks PAI. Konten dan tampilan harus disusun sedemikian rupa sehingga hasilnya maksimal serta lebih baik dari buku sebelumnya.

Selain itu, buku PAI juga harus sarat nilai keagamaan yang dapat diinternalisasikan kepada anak didik. “Buku ini harus maksimal, bisa mentransformasi, bisa efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta karakter keberagamaan anak kita di sekolah,” ujarnya.

Buku yang disusun juga harus dapat dipahami guru PAI sehingga mereka mampu menerjemahkan bahan ajar dan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

 “Contoh sederhana misalnya tentang salat, tidak hanya ritualitas yang diawali dengan takbir dan diakhiri salam tapi bagaimana guru menjelaskan makna takbir, tahmid hingga salam dengan kehidupan sehari-hari siswa,” terangnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana Sapdi, menambahkan, Direktorat PAI memiliki peran strategis dalam pengelolaan buku teks PAI. “Ada sekitar 74% siswa pada sekolah umum yang belajar tentang PAI. Untuk itu penyusunan buku ini harus maksimal,” papar Rohmat.

Rohmat juga mengimbau kepada Kepala Sub Direktorat PAI pada SMA/SMK untuk mengadakan pertemuan terbatas guna membahas pelaksanaan uji publik buku teks PAI ke depan.

 

(esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *