Masih kata Andriyana faktor lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan SMA Terbuka (SMATER) yang semakin banyak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan dan memfasilitasi anak yang putus sekolah. Program ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka.
“Meskipun niatan dari Pergub ini sangat baik, perlu evaluasi menyeluruh dan komprehensif terkait pelaksanaan dan implementasinya. Contohnya, kuota peserta didik SMA Terbuka minimal 20 orang dan maksimal sejumlah rombongan belajar kelas 10 reguler di sekolah induk. Namun, di lapangan banyak sekolah yang menerima peserta didik melebihi jumlah yang ditetapkan,” terangnya.
Selain itu, tegas Andriyana proses pembelajaran dengan modus tunggal atau ganda cukup sulit diimplementasikan, sehingga kualitasnya diragukan.
Pengawasan dari pihak terkait sangat dibutuhkan agar tidak muncul opini bahwa SMATER dibuka semata-mata untuk mengejar dana BOSP dari pusat maupun BOPD atau BPMU dari pemerintah provinsi.
“Evaluasi ini penting untuk menghilangkan stigma bahwa sekolah sekarang sangat mudah, cukup bekerja dan menunggu tiga tahun untuk mendapatkan ijazah dari sekolah negeri. Hal ini dapat mendegradasi kualitas sekolah negeri dan anak-anak yang bersekolah secara reguler,” ucapnya.
“Semoga seluruh kebijakan pemerintah benar-benar dilakukan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan pendidikan di Jawa Barat serta Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” tandasnya. (Ndi)






