SUKABUMI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, akhirnya angkat bicara terkait usulan cuti yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda), Dida Sembada, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Didin membenarkan, bahwa Dida Sembada akan mulai Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) pada 5-29 Agustus mendatang. “Ya untuk CLTN Sekda sudah diajukan langsung ke BKN pusat dan sudah ada suratnya langsung dari pak direktur bahwa pak Sekda akan mengajukan CLTN, dan itu sudah diizinkan,” ujar Didin, kepada awak media, pada Selasa, (30/07).
Menurutnya, alasan Dida Sembada mengajukan CTLN itu, karena akan mengikuti pencalonan sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2024 mendatang.
“Alasannya ya dikarenakan Pak Sekda akan mencalonkan diri, maka dari itu Pak Sekda harus mengambil CTLN,“ bebernya.
Didin memaparkan, masa pensiun Dida Sembada selaku Sekda Kota Sukabumi akan jatuh pada 1 September mendatang. Dirinya menyebut hal itu akan otomatis setelah masa CTLN selesai.
“Untuk pensiun pak Sekda kan itu di tanggal 1 September ya, jadi untuk pengaktifan kembali pak Sekda jadi PNS dalam artian itu di tanggal 30 dan tanggal 31 itu mah secara otomatis pak Sekda langsung pensiun di tanggal 1 Septembernya,” terangnya.
Terkait pengganti Sekda Kota Sukabumi setelah Dida Sembada, sambung Didin, hal tersebut merupakan hak priogratif dari Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.
“Itu mah gimana kebijakan pak Pj. Dalam artian silahkan pak Pj mau menunjuk siapa yang eselon IIb yang menurut pak Pj lebih bagus,” pungkasnya. (ris)






