Ombudsman RI juga menyampaikan agar Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah. Data tersebut digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM (surat keterangan tidak mampu) ke depannya.
Terakhir, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan PPDB, untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat.
(esy/jpnn)





