Ombudsman RI : Ada “abuse of power” Pemecatan Guru Kritik Gubernur Ridwan Kamil

Anggota Ombudsman RI Yeka
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat memberikan keterangan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG — Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power Ridwan Kamil dalam kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Menurut saya, potensi abuse of power tinggi,” kata Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Bacaan Lainnya

Yeka mengatakan sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya menimbulkan banyak persepsi atau multitafsir.

Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai Ridwan Kamil menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.

Pos terkait