PENDIDIKAN

Cek Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Segini Jumlahnya

×

Cek Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

BANDUNG — Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, syarat sebuah program yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, mereka dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa khawatir akan kendala biaya, sehingga kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih baik menjadi lebih terbuka.

Bank bjb Tandamata

Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan lebih banyak pelajar berprestasi dapat melanjutkan studi tanpa terbebani masalah finansial. Program ini tidak hanya meringankan beban biaya kuliah, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang memberikan beasiswa penuh serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama adalah kondisi ekonomi keluarga, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua.

Program ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meski begitu, banyak calon mahasiswa masih belum memahami batas maksimal penghasilan orang tua yang ditetapkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui persyaratan secara detail agar dapat memastikan kelayakan sebagai penerima. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria penghasilan KIP Kuliah.

Batas penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah 2025

Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah terkait dengan besaran penghasilan orang tua atau wali. Calon penerima harus memenuhi kriteria ekonomi sebagai berikut:

1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.

2. Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp750.000.

Selain itu, calon penerima juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.

Prioritas penerima KIP Kuliah 2025

Pemerintah menetapkan delapan kategori prioritas penerima KIP Kuliah 2025, yaitu: