“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden,”
“Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” demikian penjelasan Pasal 218.
Meski demikian, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220, harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tulis Pasal 220 ayat (2).(*)






