Dewan Pers Sebut UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Aji bandung
ORASI : Sejumlah jurnalis di bandung yang tergabung dalam wadah organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12/2022). (foto : AJI Bandung)

JAKARTA — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dalam rilisnya menyebutkan, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah setujui bersama DPR RI dan Pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI, mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Menurutnya, Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut RKUHP tersebut telah mengancam Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Bacaan Lainnya

“Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik, “tulisnya seperti dalam siaran Press dari Dewan Pers pada Kamis (07/12/2022).

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan

ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *