JAKARTA -– Dalam Bab IX mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, berpotensi mengancam masyarakat yang menghina penguasa seperti DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati.
Masyarakat yang menghina DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati dapat dipidana 18 bulan penjara. “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta),” demikian bunyi Pasal 349 ayat (1).
Namun, apabila bentuk penghinaan tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dipidana selama 3 tahun penjara. “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis Pasal 349 ayat (2).
Meski demikian, ancaman hukuman itu berlaku berdasarkan aduan. Tetapi, aduan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pejabat langsung yang dianggap merasa dihina. “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 349 ayat (3).
Selain secara langsung, masyarakat juga dapat diancam apabila melakukan penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial. Ancaman pidana itu selama 2 tahun penjara.