NASIONAL

Wali Kota Banjarmasin : Pemindahan Ibu Kota Kalsel Tiba-Tiba

×

Wali Kota Banjarmasin : Pemindahan Ibu Kota Kalsel Tiba-Tiba

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Arifin Noor. (Sukarli/Antara)

Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel itu, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bank bjb Tandamata

”Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” kata Ibnu Sina.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna, Selasa (15/2), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel. Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.