Wali Kota Banjarmasin : Pemindahan Ibu Kota Kalsel Tiba-Tiba

Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Arifin Noor. (Sukarli/Antara)

JAKARTA — Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ibnu Sina menyatakan, keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.

”Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode hingga 2024 merasa tidak pernah dilibatkan. Hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR pada 15 Februari.

”Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina.

Menurut Ibnu Sina, sepengetahuannya, keputusan itu disepakati pada masa Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur Rosehan N.B. (2005–2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

”Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” terang Ibnu Sina.

Ibnu Sina menyatakan, terlibat langsung pada keputusan RPJMD, karena saat itu sebagai anggota legislatif. ”Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut. Jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi,” ujar Ibnu Sina.

Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel. Sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.

”Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” ucap Ibnu Sina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *