Sejauh ini, menurut Ibrahim, belum ditemukan adanya praktik penimbunan minyak goreng di wilayah Jabar. Dia menambahkan, ada pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang didapati melakukan penimbunan.
“Semua, ini kan tanggung jawab sosial juga ya, dan memang ada pidananya di dalamnya. Otomatis dengan kewenangan yang ada itu kita melakukan pengawasan terkait dengan kondisi itu,” pungkasnya.






