BERITA UTAMA

Termasuk Sukabumi, Jabar Berlakukan Siaga Darurat Kemarau hingga September

×

Termasuk Sukabumi, Jabar Berlakukan Siaga Darurat Kemarau hingga September

Sebarkan artikel ini
SIAGA DARURAT: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan status siaga darurat kekeringan dan karhutla.

PURWAKARTA  – Gubernur Jawa Barat (jabar) Dedi Mulyadi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diprediksi lebih kering dan berlangsung panjang tahun ini.

Penetapan status siaga darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 dan berlaku untuk 27 kabupaten/kota di Jabar.

bank BJB

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, hingga dukungan pendanaan penanggulangan bencana. “Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan,” ujarnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan prediksi BMKG terkait potensi musim kemarau yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Selain menetapkan status siaga darurat, Pemprov Jabar juga memperkuat langkah mitigasi melalui dua surat edaran yang diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi. Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026 menginstruksikan perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mulai dari pemantauan debit waduk, penyesuaian pola tanam, kampanye hemat air, hingga antisipasi kebakaran di TPA.