“Kita tidak menjanjikan yang macam-macam, tetapi insya Allah kalau orang niatnya baik memperbaiki bangsa ini, mengurangi praktek-praktek yang koruptif, insya Allah jalannya akan terbuka,” jelas Alex.
Alex menegaskan pendataan honorer 2022 merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak dipungut biaya.
“Jadi, kami mohon jika mendengar informasi, ada yang menjual agar nama Anda dimasukkan sebagai honorer, Anda harus bayar Rp15 juta, Rp10 juta, Rp5 juta, Rp200 ribu, Rp10 ribu, laporkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, ASN yang meminta uang kepada honorer agar datanya masuk dalam pendataan tenaga non ASN, melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ini jelas melanggar PP disiplin PNS yang sudah kita sosialisasikan juga dari waktu ke waktu,” tegas Alex. (rifky/pojoksatu)





