NASIONAL

Vonis WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg Bebas Sangat Janggal

×

Vonis WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg Bebas Sangat Janggal

Sebarkan artikel ini
Alat berat penambang emas ilegal di Kalimantan Barat/Antara
Alat berat penambang emas ilegal di Kalimantan Barat/Antara

JAKARTA — Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sangat aneh dan janggal.

Mulyanto minta Komisi Yudisial (KY) segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini. Putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal. Sebab fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WNA yang merugikan negara.

Bank bjb Tandamata

“Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya kasus ini diputus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 M. Setelah naik banding malah diputus bebas,” ucap Mulyanto dalam keterangannya, Minggu malam, 19 Januari 2025.