Penambang Emas Ilegal di Lengkong Tewas Tertimbun, Begini Kronologisnya

DITINJAU : Petugas gabungan saat meninjau lokasi galian emas ilegal yang memakan korban jiwa di areal lahan perkebunan PT. Jaya Sindo Agung, tepatnya di wilaya Leuwi Karang yang beralamatkan di Kampung Pasir Banban, RT 23/07, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong pada Kamis (28/10/2021). (foto : ist)

SUKABUMI — DE (52) seorang penambang emas ilegal tewas tertimbun saat melakukan penambangan di lahan milik PT. Jaya Sindo Agung, tepatnya di wilaya Leuwi Karang di Kampung Pasir Banban, RT 23/07, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong pada Kamis (28/10/2021).

PLH Camat Lengkong, Usep Supelita kepada Radar Sukabumi mengatakan, korban yang diketahui warga Kampung Pasir Bangban, RT 07/23, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong ini, tertimbum material tanah saat menggali lobang galian emas sekira pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Iya, memang benar ada kejadian penambang emas yang tewas dalam galiannya. Hal ini, juga sudah kita laporkan kepada pimpinan dan sekarang kita lagi rapat internal dulu sama Muspika Lengkong,” kata Usep kepada Radar Sukabumi pada Kamis (28/10/2021).

Berdasarkan keterangnnya, peristiwa tragis tersebut bermula saat korban bersama tiga temannya berinisial HU, UN dan HN melakukan penambangan di areal perkebunan PT. Jaya Sindo Agung, tepatnya di Leuwi Karang sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu, korban bersama UN langsung masuk ke dalam lubang. Sedangkan, HN dan HU berada di atas lubang untuk bergantian menggali lubang.

Sewaktu korban sedang menggali lubang di terowongan sedalam 3 meter dengan di bantu oleh UN, tepatnya di belakang korban, tiba-tiba tanah dari dalam lubang ambruk dan menimpa korban yang berada di depan UN sekira pukul 10.00 WIB,” timlanya.

Setelah itu, teman korban berinisial UN langsung berteriak meminta tolong ke temannya yang berada di atas lobang. Namun saat itu tidak berhasil mengangkat korban dari timbunan tanah. Kemudian HU yang merupakan teman korban yang berada di atas galian lobang, sontak berteriak meminta tolong ke arah petani yang sedang memanen singkong untuk meminta bantuan.

“Tidak lama setelah itu, korban dapat di evakuasi dari lubang dalam keadaan sudah tidak sadar. Setelah itu, langsung di bawa ke perkampungan dan di bawa ke Puskesmas Lengkong dengan menggunakan mobil ambulance. Setibanya di Puskesmas Lengkong tersebut, hasil pemeriksaan secara medis dinyatakan bahwa, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tandasnya.

Menurut Usep, di areal Perkebunan PT. Jaya Sindo Agung yang berbatasan dengan Perkebunan Nagawarna sering kali dilakukan penambangan emas secara illegal (Deplang,red). Lantaran, diyakini oleh para penambang bahwa di areal tersebut, mengandung bahan matrial emas.

“Selain itu, di areal perkebunan tersebut saat ini sudah tidak produktif. Bahkan hampir 70 perden luas lahan dari areal perkebunan itu, di gunakan oleh warga setempat untuk bertani,” paparnya.

Bukan hanya itu, terjadinya pencemaran sungai dikarenakan para penambang emas liar membawa bahan matrial tanah dari dalam lubang dan di bawa ke sungai untuk di dulang. Sehingga sungai menjadi keruh dan dangkal yang dapat mengakibatkan air sungai tidak dapat di gunakan oleh warga untuk mengairi sawah ataupun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumahnya.

“Kami bersama unsur Porkopincam Kecamatan Lengkong sudah dan selalu melaksanakan imbauan kepada warga agar lubang tambang emas liar tersebut di timbun kembali dan di himbau juga agar warga tidak melakukan penambangan emas liar kembali agar tidak terjadi korban jiwa kembali,” bebernya.

Lebih lanjut Usep menjelaskan, di areal tambang emas liar, tepatnya di kawasan Leuwi Karang tersebut, terdapat dua lubang emas liar yang di kelola oleh korban bersama tiga orang temannya yang sudah dikerjakan sejak tiga hari yang lalu dengan cara membuat lubang ukuran 1×1 meter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *