Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Tetap Wajib PCR/Antigen, Begini Aturannya

Vaksinasi
Suasana penumpang di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Selasa (8/3./2022). Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR, dengan syarat sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster. Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 terbaru. Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi darat, laut dan udara sudah bebas dari persyaratan PCR dan antigen.

SE tersebut telah berlaku efektif dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto per 8 Maret 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com, Selasa (8/3).

Bacaan Lainnya

Dalam SE tersebut dikatakan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.

“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE.

Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tulis SE tersebut.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka tidak perlu menyertakan surat negatif PCR atau antigen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *