NASIONAL

Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Tetap Wajib PCR/Antigen, Begini Aturannya

×

Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Tetap Wajib PCR/Antigen, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Vaksinasi
Suasana penumpang di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Selasa (8/3./2022). Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR, dengan syarat sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster. Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Bank bjb Tandamata

“Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” terang aturan tersebut.