Putusan PTDH Ferdy Sambo itu dibacakan langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Selain pemecatan tidak hormat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etika. “Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ahmad Dofiri.
Setelah berstatus pecatan Polri dan tercela, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama empat hari. “Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” smabung Dofiri. (Ade GP/pojoksatu)






