Bharada Richard Elieze Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Keluarga Yosua Terima Hasil Putusan

Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuk dirinya pada Selasa siang (15/2).

Satu tahun enam bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Sehingga hukumannya lebih ringan dari terdakwa lain.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ungkap dia di muka sidang.

Putusan tersebut disambut baik oleh sebagian besar masyarakat yang hadir di PN Jaksel kemarin. Utamanya para pendukung Eliezer. Apalagi dalam putusan tersebut majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Menetapkan terdakwa sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator,” lanjut Wahyu. Hukuman untuk Eliezer, kata hakim, dikurangi masa penahanan.

Putusan untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu jauh lebih ringan dari terdakwa lain dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya pertimbangan yang meringankan bagi Eliezer.

Mulai berperan sebagai justice collaborator, belum pernah dihukum, masih muda dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama, hingga dimaafkan oleh keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Sementara pemberat bagi Eliezer hanya tidak menghargai hubungan dengan Yosua hingga seniornya itu meninggal dunia.

Melalui putusan kemarin, majelis hakim membeber pertimbangan mereka menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator. Rekomendasi LPSK yang menjadikan Eliezer sebagai terlindung sekaligus justice collaborator masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

Karena itu, meski turut menembak Yosua, mereka menilai Eliezer bukan pelaku utama. Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Sambo.

Alimin menyatakan, Sambo adalah pencetus ide pembunuhan berencana Yosua. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga yang menjadi aktor intelektual, perancang, penembak, dan melibatkan orang lain. Termasuk diantaranya melibatkan Eliezer.

”Sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” imbuhnya. Selain rekomendasi LPSK, majelis hakim mempertimbangkan amicus curiae yang disampaikan oleh masyarakat kepada PN Jaksel.

Lebih dari itu, majelis hakim menilai, Eliezer telah membantu membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Yosua. Menurut Alimin, Eliezer memberikan keterangan secara jujur, konsisten, logis, dan bersesuaian dengan alat bukti lain.

”Meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya,” kata dia. Terlebih Yosua dikepung banyak pihak yang mengakibatkan peristiwa tersebut menjadi gelap.

Namun demikian, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total ada lima unsur dalam pasal tersebut. Yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur dengan rencana, unsur menghilangkan nyawa, dan unsur turut serta melakukan. Menurut majelis hakim unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dan Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut.

Usai sidang kemarin, Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Eliezer menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan. Baik harapan tim penasihat hukum maupun harapan Eliezer. Sehingga pihaknya tidak akan melakukan banding.

”Kami akan ikhlas, kami akan terima,” imbuhnya. ”Dia (Eliezer, Red) ikhlas, dia terima,” tambah dia. Selain itu, Ronny menyampaikan keinginan Richard untuk kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

Menurut Ronny, keinginan itu sudah tergambar dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Eliezer. ”Bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” imbuhnya. Terlebih, Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarga.

”Kami harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” ungkap dia. Terkait vonis Bharada Richard Eliezer yang ringan, kemarin Polri angkat bicara.

Pos terkait