Putusan MK ini menguatkan untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi. Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor.
“Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan yudisial review yang kami lakukan di Mahkamah Konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain,” katanya.
“Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung,” ucap Dedie A Rachim.(*)






