Maka dari itu, Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi berubah, dengan menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023″.
“Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” demikian bunyi perubahan pasal tersebut.
Sebanyak 47 Kada Terdampak
Kuasa hukum dari Visi Law Firm pimpinan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Faridz mengungkap dengan dikabulkannya putusan ini terdapat kepastian hukum tentang masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun dilantik tahun 2019.
Meskipun pemohon hanyalah kepala daerah dari 6 daerah, namun putusan ini berdampak pada sekitar 47 kepala daerah, yaitu terdiri kepala daerah dari 3 provinsi, 36 kabupaten, dan 8 kota.
Salah satu pemohon atau penggugat adalah Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim. Dia mengucapkan terima kasih atas putusan MK ini.
“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019, hari ini diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (21/12/2023).






