Usai MK Perpanjang Masa Jabatan hingga April 2024, 47 Walikota Gubernur Ini Terdampak

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019 lalu hingga berakhir April 2024 nanti.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

Bacaan Lainnya

Walikota dan gubernur yang mengajukan gugatan antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.

Dengan dikabulkannya gugatan gubernur dan walikota ini, maka kepala daerah ini akan bertugas hingga April 2024. Gugatan uji materiil masa jabatan kepala daerah yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah. Mereka menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK mengabulkan sebagian permohonan karena menilai dalil yang disampaikan beralasan menurut hukum, dan berarti Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak sesuai dengan kondisi kontekstual yang dialami tujuh kepala daerah yang menggugat.

Dijelaskan dalam dokumen amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, 7 kepala daerah mengalami kerugian jika pasal tersebut berlaku. Karena, frasa 5 tahun yang diberlakukan terhitung sejak terpilih.

Padahal, ketujuh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga, jika masa jabatan 5 tahun dihitung sejak terpilih, maka para pemohon perkara tidak genap menjabat 5 tahun.

Terlebih, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terdapat bunyi frasa yang menyebutkan, “kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 maka akan menjabat sampai 2023.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan lebih lanjut, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik pada tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” tuturnya.

“Namun, sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara,” sambung Saldi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *