Usai Habib Bahar Ditahan, Novel PA 212 Tagih Janji Kapolri dan Jokowi

Novel Bamukmin
Novel Bamukmin

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin geram dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Bin Smith yang begitu cepat.

Novel Bamukmin menilai, penahanan Habib Bahar semakin membuktikan adanya kriminalisasi ulmaa di rezim ini yang makin menjadi-jadi. “Penahanan Habib Bahar ini kriminalisasi ulama dan tambah menjadi-jadi,” ujar Novel Bamukmin kepada PojokSatu.id, Rabu (5/1/2021).

Bacaan Lainnya

“Bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan,” sambungnya.

Novel juga menyinggung restoratif justice yang menjadi salah satu misi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Di mana kasus yang mengarah kepada persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE bisa diselesaikan di ruang penyidikan, bukan proses hukum.

Namun kasus yang menjerat Habib Bahar justru malah dilakukan penahanan. “Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan berkenaan UU ITE diselesaikan (dengan damai),” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, ditambah dengan dua alat bukti yang sah yang didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *