Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. “Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti. “Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (fir/pojoksatu)






