JAKARTA – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat DPO terhadap Umar Ritonga. Kini, giliran Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap juga turut mengimbau agar orang kepercayaannya tersebut bisa segera menyerahkan diri ke lembaga antikorupsi. Dia menyebut sikap yang ditunjukkan Umar dengan cara melarikan diri bukan langkah yang tepat.
“Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK. karena melarikan diri bukan merupakan langkah yang tepat,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (24/7).
Dia juga menyatakan Umar tidak perlu takut oleh lembaga antirasuah ini. Karena KPK menjalani tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan, dia juga mengatakan semua kesalahan berada pada dirinya yang menyebabkan Umar terseret dalam kasus ini.
“Saya berharap Umar untuk menyerahkan diri, karena ini semua adalah kesalahan saya bukan kesalahan saudara Umar. Karena saya yang menyuruh dia untuk berbuat yang tidak baik dan melanggar peraturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah memasukkan Umar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kunjung mengetahui keberadaan orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap. “Sudah kemarin pimpinan sudah tanda tangan.
Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi di manapun UR (Umar Ritonga) berada,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada awak media.





