NASIONAL

Umar Ritonga Diminta Menyerahkan Diri

×

Umar Ritonga Diminta Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Sebelum memasukkan Umar ke dalam DPO, KPK telah beberapa kali mengingatkan agar Umar yang melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan dapat segera menyerahkan diri. Bahkan, sebelum menerbitkan surat DPO, lembaga antirasuah juga telah memberikan kesempatan waktu hingga Sabtu (24/7) yang lalu, bagi Umar untuk menyerahkan diri. Namun, hal itu justru tak dilakukan oleh orang yang membawa uang suap Bupati Labuhanbatu tersebut.

Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar yang berhasil melarikan diri saat membawa uang suap di Labuhanbatu ketika operasi senyap dilakukan.

Bank bjb Tandamata

“Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan,” ungkap Febri.

KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah yang kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.