Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Disanksi Demosi

Kabid Humas
Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang kode etik kepada Aipda Rudi Pandjaitan. Dia dinyatakan bersalah karena menolak laporan warga.

“Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12)

Bacaan Lainnya

Aipda Rudi dijatuhi sanksi berupa etika dan administratif. Aipda Rudi juga akan dipindah ke luar wilayah Polda Metro Jaya yang bersifat penurunan jabatan atau demosim

Nantinya, mutasi ini akan direkomendasikan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri terkait penurunan jabatan terhadap Aipda Rudi. “Akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, beredar video seorang perempuan diduga menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di mesin ATM. Dalam video yang viral, disebutkan jika laporan polisi korban ditolak oleh Polsek Pulo Gadung.

Korban menjelaskan, dirinya menjadu korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12). Peristiwa perampokan ini bahkan terekam oleh CCTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *