NASIONAL

Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Disanksi Demosi

×

Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Disanksi Demosi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas
Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Korban saat itu diikuti 2 sepeda motor, lalu salah satu pelaku mendekati korban dan mengetuk kaca mobilnya sambil menyampaikan sesuatu hal. Saat itu, korban turun melihat kondisi mobilnya di bagian belakang. Pelaku pun berhasil mengambil tas korban di jok belakang.

Bank bjb Tandamata

Atas peristiwa ini, korban membuat laporan polisi ke Polsek Pulo Gadung, namun mendapat jawaban yang tidak mengenakan dari petugas. “Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga,” tulis KM di akun Instagramnya.