Tiga Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara Usai Terbukti LGBT

Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT (Istimewa)

Pada April 2020, terdakwa memeluk, membuka celana dan memegang alat kelamin Serda Mus TDP. Terdakwa kemudian membuka celana sendiri untuk melakukan onani sampai mengeluarkan sperma. Setelah selesai mengalami ejekulasi, terdakwa menaikkan kembali celana Serda Mus TDP seperti semula serta kembali ke kamar melanjutkan tidur.

Pada 24 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama, terdakwa masuk ke penjagaan dan mematikan lampu untuk memeluk dan mencium Serda Mus TDP. Namun, perbuatan itu dilihat saksi-3, sehingga terdakwa ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saat Serda Ttu MAI tertidur di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal setelah mabuk akibat meminum anggur merah di salah satu kafe di Cibubur, terdakwa mencium pipi dan tangan serta membuka celana Serda Ttu MAI. Terdakwa kemudian memegang dan meremas kemaluan Serda Ttu MAI sambil onani sampai mengeluarkan sperma di paha dan celana dalam Serda Ttu MAI.

Perbuatan serupa dilakukan terdakwa terhadap Serda Ttu MAI pada Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal.

Hakim menyebut alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan kepuasan dan kenikmatan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan perbuatan terdakwa sangat merusak citra TNI di masyarakat.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Sertu RPS

Kasus penyimpangan seksual selanjutnya menjerat terdakwa Sertu RPS yang menduduki jabatan Babak Satbak 4 Ton Rudal, Denarhanud 003/ARK. Perkara nomor: 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 ini diadili oleh hakim ketua Rizki Gunturinda dengan hakim anggota masing-masing Sunti Sundari dan M. Zainal Abidin. Putusan diucapkan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2015 di Kodam III Siliwangi. Terdakwa mengenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya tak lama bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan.

Pada Februari 2019, saat berada di kamar terdakwa di Asrama Denarhanud 003/ARK, Serda RP menempelkan kemaluannya yang sudah ereksi ke bagian bokong terdakwa yang masih memakai celana pendek.

Terdakwa langsung meresponsnya dan membalik badan. “Saat itu saksi-2 (Serda RP) berkata ‘Bang pelan-pelan saya baru pertama’. Terdakwa jawab ‘Ga percaya ah, masak baru pertama mainnya sama yang jauh, sampai ke sini’,” ungkap hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *